infopaytren.com
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Koperasi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 November 2012

Koperasi, pengertian, jenis usaha, dan modalnya.

PENDAHULUAN

Pertama kali kami mengadakan kegiatan kunjungan koperasi kami memilih Koperasi Dewi Sartika dengan jenis usaha koperasi simpan pinjam.
Setelah sampai disana kami menanyakan materi-materi tentang koperasi, lalu kami meminta bukti atau brosur-brosur tentang koperasi tetapi sayangnya kami tidak diperbolehkan.
Setelah mendapatkan materi yang diperlukan, kami segera beranjak pulang.


Koperasi

Koperasi berasal dari bahasa Inggris yaitu Cooperation. Sedangkan cooperation berasal dari dua kata yaitu co artinya bersama dan operation artinya usaha, jadi koperasi mengandung arti usaha bersama. Menurut UU No 25 Tahun 1992 “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan azaz-azaz kekeluargaan.”


Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Koperasi memiliki prinsip yang tercantum pada pasal 5 UU No. 25 Tahun 1992, antara lain:
a. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
b. Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
c. Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota
d. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
e. Kemandirian
Jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya yang dapat dikelompokkan sebagai berikut:
a. Koperasi Produsen
Koperasi yang anggotanya terdiri atas para produsen.
b. Koperasi Konsumen
Koperasi yang anggotanya terdiri dari para konsumen.
c. Koperasi Jasa
Koperasi yang khusus melakukan kegiatan usaha memberi jasa kepada anggota dan masyarakat.
d. Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
Koperasi yang kegiatan usahanya memberikan pinjaman kepada anggota dengan bunga ringan.
e. Koperasi Serba Usaha


Koperasi yang mengelola bermacam-macam kegiatan usaha.

Yang dapat menjadi anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum.


Anggota koperasi memiliki kewajiban antara lain:
1. Mematuhi AD/ART
2. Partisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan kebenaran berdasarkan atas azaz-azaz kekeluargaan
Anggota koperasi juga memiliki hak antara lain:
1. Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau pengawas
2. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
3. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
Perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus, dan pengawas.
Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
Rapat anggota memiliki wewenang antara lain
1. Menetapkan anggaran dasar
2. Menetapkan pembagian sisa hasil usaha
3. Menetapkan pertanggung jawaban pengurus dalam melaksanakan tugasnya


Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.

Tugas-tugas pengurus:
- mengelola koperasi dan usahanya
- menyelenggarakan rapat anggota
- memelihara daftar buku anggota dan pengurus
Pengawas dipilih dari dan oleh koperasi dalam rapat anggota. Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota pengawas ditetapkan dalam anggaran dasar.
Tugas-tugas pengawas:
- melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi
- membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan

Wewenang pengawas:
- meneliti catatan yang ada pada koperasi
- mendapatkan segala keterangan yang diperlukan


Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman

Modal sendiri berasal dari:
- Simpanan pokok
- Simpanan wajib
- Simpanan sukarela
- Dana cadangan
- Hibah
Modal pinjaman berasal dari:
- pinjaman dari anggota koperasi itu sendiri
- pinjaman dari bank
- pinjaman dari anggota koperasi lain


Sisa Hasil usaha merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, modal termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


SHU dibagikan secara adil kepada anggota tergantung pada jasa yang telah mereka berikan kepada koperasi.


1. Koperasi berasal dari bahasa apa dan apa artinya ?
2. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari apa saja ?
3. Apa tujuan koperasi Indonesia ?
4. Sebutkan jenis-jenis koperasi Indonesia !
5. Bagaimana cara pembagian Sisa Hasil Usaha ?


1. Koperasi berasal dari bahasa Inggris
Mempunyai arti Cooperation = usaha bersama
2. Pengurus, Rapat Anggota, dan Pengawas
3. Tujuannya memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
4. - Koperasi Produsen
- Koperasi Konsumen
- Koperasi Jasa
- Koperasi Simpan Pinjam/Kredit
- Koperasi Serba Usaha
5. SHU dibagikan secara adil kepada anggota menurut jasa yang diberikan kepada koperasi tersebut.



KESIMPULAN

Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang dan bekerja dengan azas kekeluargaan koperasi diatur dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992. jenis koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggota. Perangkat organisasi koperasi terdiri dari Rapat anggota, Pengurus, Pengawas. Permodalan koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman. Setelah tutup tahun buku koperasi mengadakan pembagian SHU. SHU dibagikan kepada anggota secara adil.

1. Agar koperasi mau menambah unit/cabangnya
2. Lebih memperhatikan anggota
3. Memilih pengurus yang baik
4. Mengantisipasi kepada pengurus maupun anggota agar tidak terjadi penyelewengan dana (korupsi)
5. Tetap menjaga prinsip-prinsip koperasi yaitu bekerja dengan azaz kekeluargaan



PENUTUP

Atas berkah rahmat Tuhan Yang maha Esa, akhirnya tugas kegiatan kunjungan koperasi ini dapat terselesaikan dengan baik. Kami berharap setelah mengadakan kegiatan kunjungan koperasi ini kami bisa mengerti dan memahami lebih dalam tentang koperasi. Serta kami ucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kami dalam penyelesaian tugas ini. tak lupa kami minta maaf apabila ada kesalahan kata dan harap dimaklumi.

Kamis, 26 Januari 2012

Macam-Macam Koperasi

Koperasi dapat kita kelompokkan berdasarkan jenis usahanya, keanggotaannya dan tingkatannya.

1. Berdasarkan jenis usahanya
Berdasarkan jenis usahanya koperasi dapat kita bedakan sebagai berikut:
a. Koperasi produksi
Koperasi jenis ini melakukan usaha produksi atau menghasilkan barang.
Barang-barang yang dijual di koperasi adalah hasil produksi anggota koperasi. Bagi para anggota yang memiliki usaha, dapat memasok hasil produksinya ke koperasi. Misalnya, berupa hasil kerajinan, pakaian jadi, dan bahan makanan.
b. Koperasi konsumsi
Koperasi ini menyediakan semua kebutuhan para anggota dalam bentuk barang antara lain berupa bahan makanan, pakaian, alat tulis atau peralatan rumah tangga.
c. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Koperasi ini melayani para anggotanya untuk menabung dengan mendapatkan imbalan jasa. Bagi anggota yang memerlukan dana dapat meminjam dengan memberikan jasa kepada koperasi. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur. Jasa yang diberikan kepada penabung dan jasa yang diterima koperasi dari peminjam sesuai dengan kesepakatan pada rapat anggota.
d. Koperasi Serba Usaha (KSU)
Koperasi Serba Usaha (KSU) terdiri atas berbagai jenis usaha. Seperti menjual kebutuhan pokok dan barang-barang hasil produksi anggota, melayani simpan pinjam dan pelayanan jasa.

2. Berdasarkan keanggotaannya
Berdasarkan keanggotaannya koperasi dapat dibedakan antara lain, sebagai berikut:
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri baik pegawai pusat maupun daerah. Koperasi pegawai negeri didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.
b. Koperasi Pasar (Koppas)
Koperasi ini beranggotakan para pedagang pasar. Pada umumnya pedagang di setiap pasar mendirikan koperasi untuk melayani kebutuhan yang berkaitan dengan kegiatan para pedagang. Misalnya modal dan penyediaan barang dagangan. Di tingkat kabupaten atau provinsi terdapat Pusat Koperasi Pasar (Puskoppas) yang bertujuan memberikan bimbingan kepada koperasi pasar yang ada di wilayah binaannya.
c. Koperasi Unit Desa (KUD)
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaan. Koperasi ini melakukan kegiatan usaha bidang ekonomi terutama berkaitan dengan pertanian atau perikanan (nelayan).
Beberapa usaha KUD, antara lain:
1) Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, bibit tanaman, obat pemberantas hama, dan alat-alat pertanian.
2) Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petugas penyuluh lapangan kepada para petani.
d. Koperasi Sekolah
Koperasi sekolah beranggotakan warga sekolah yaitu guru, karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah biasanya menyediakan kebutuhan warga sekolah. Misalnya alat tulis menulis, buku-buku pelajaran, serta makanan. Keberadaan koperasi sekolah sangat penting. Selain menyediakan kebutuhan bagi warga sekolah, juga sebagai sarana pendidikan bagi siswa untuk belajar berorganisasi dalam bentuk usaha bersama.

3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:
a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.
b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
- Pusat koperasi
Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
- Gabungan koperasi
Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi.  ilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
- Induk koperasi
Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.

Selengkapnya …. tentang Koperasi dalam Perekonomian Indonesia