Pemerintahan kabupaten terdiri atas pemerintah kabupaten dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten. Pemerintah kabupaten terdiri atas bupati dan perangkatnya. Perangkat daerah kabupaten terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
a. Bupati
Pada dasarnya, bupati memiliki tugas dan wewenang memimpin penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD kabupaten. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di kabupaten setempat. Bupati merupakan jabatan politis (karena diusulkan oleh partai politik).
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
c. Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris daerah. Tugas sekretaris daerah adalah membantu kepala daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
d. Sekretariat DPRD
Tugas sekretariat DPRD antara lain:
1) Menyelenggarakan administrasi kesekretariatan DPRD.
2) Menyelenggarakan administrasi keuangan DPRD.
3) Mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD.
4) Menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan
DPRD dalam pelaksanaan fungsinya sesuai kemampuan daerah.
e. Polisi Pamong Praja
Tugas polisi pamong praja adalah memelihara ketenteraman dan ketertiban umum serta merupakan penegak peraturan daerah.
f. Kecamatan
Kecamatan merupakan bagian dari wilayah kabupaten. Kecamatan dipimpin oleh seorang camat. Wilayah kecamatan terdiri atas beberapa desa/kelurahan.
g. Kelurahan
Wilayah kelurahan terdapat di daerah kota. Kelurahan adalah wilayah kerja lurah. Kelurahan merupakan perangkat kabupaten/kota di bawah kecamatan.
h. Dinas Daerah
Dinas daerah adalah unsur pelaksana otonomi daerah yang dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Contoh dinas daerah antara lain dinas pendidikan, dinas pekerjaan umum, dinas kesehatan, dinas pendapatan daerah, dan sebagainya.
i. Lembaga Teknis Daerah
Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah yang sifatnya spesifik yang berbentuk badan, kantor, atau rumah sakit umum daerah.
Berikut ini contoh lain struktur organisasi pemerintahan kabupaten.Dari Buku Sekolah
--
Posting oleh Blogger ke Buku PR, TUGAS, dan Catatan Sekolah pada 1/21/2012 04:13:00 PM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar