infopaytren.com

Senin, 07 April 2014

Definisi Perusahaan Dagang

Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan usaha yang bersifat tetap, terus-menerus, didirikan, bekerja, dan berkedudukan di tempat tertentu dengan tujuan memperoleh laba atau keuntungan.

Tujuan setiap perusahaan, yaitu untuk memaksimalkan keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan atau laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima perusahaan atas penjualan barang atau jasa kepada pelanggan dari jumlah yang harus dikeluarkan untuk menghasilkan dan menjual barang atau jasa tersebut.

Perusahaan dagang adalah perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.

Berdasarkan definisi perusahaan dagang, dapat disimpulkan bahwa ciri-ciri perusahaan dagang, yaitu sebagai berikut.
a. Perusahaan dagang membeli barang dagangan untuk dijual kembali kepada pelanggan.
b. Barang dagangan yang dibeli tidak diproses terlebih dahulu sebelum dijual kepada pelanggan.
c. Dalam menghasilkan pendapatan, dilakukan transaksi pembeliandan penjualan barang dagangan.
d. Penjualan merupakan pendapatan untuk perusahaan dagang.
e. Biaya untuk memperoleh barang dagangan dilaporkan sebagai harga pokok penjualan.
f. Barang dagangan yang belum terjual disebut persediaan barang dagangan yang dilaporkan sebagai aktiva lancar dalam neraca.


Akuntansi untuk Perusahaan Dagang
A Pencatatan Transaksi Perusahaan Dagang
1. Definisi Perusahaan Dagang
2. Transaksi Perusahaan Dagang
3. Jurnal Khusus (Special Journal)
4. Sistem Pencatatan Transaksi Perusahaan Dagang
5. Pencatatan Transaksi ke Dalam Jurnal dan Pemindahbukuan Jurnal ke Buku Besar

B Harga Pokok Penjualan (Cost of Goods Sold)
C. Neraca Saldo (Trial Balance)
D. Neraca Lajur (Work Sheet)
E. Jurnal Penyesuaian (Adjusting Entry)
F. Laporan Keuangan (Financial Statement)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar